Polres Kukar Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Sat Reskrim Polres Kukar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, di Kecamatan Kota Bangun.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata mengatakan, ada 3 tersangka pada kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar, yakni SD (56), RM (44), MS (30). MS merupakan pegawai SPBU dan kedua tersangka lainnya adalah pengeret dan pengepul solar.

"SD dan MS diamankan pada 15 Desember 2022 sekitar pukul 11.50 Wita, di desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun," kata I Made Suryadinata kepada Poskotakaltimnews, Senin (19/12/2022).

Ia juga menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Kecamatan Kota Bangun ada orang yang melakukan kegiatan membeli dan menimbun BBM solar dari SPBU, dan dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.

Berbekal informasi tersebut, tim opsna Sat Reskrim Polres Kukar langsung menuju TKP, tiba di TKP sekitar pukul 11.00 Wita, dan mendapati 2 orang yang sedang di depan rumah.

"Kami melakukan pengecekan di depan rumah target, dan ada 1 unit mobil L300 yang terpakir, namun dibawahnya mobil ada baskom untuk menampung solar sementara setelah disedot," sebutnya

Kemudian, polisi menemukan 2 jerigen yang berisi solar di dalam kabin mobil tersebut. Polisi juga melanjutkan pengecekan terhadap mobil Kijang LGX yang berada di dekat L300, di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti yakni, ada beberapa jerigen yang berisi solar.

Kepada polisi kedua pelaku mengaku bahwa, telah melakukan kegiatan pembelian solar di SPBU, serta dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.

"Kedua pelaku selalu dilayani oleh petugas SPBU, setelah melakukan pengisian mereka memberikan tips (uang), dengan jumlah yang bervariasi," ungkapnya

Saat ini para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar, untuk diproses lebih lanjut. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 unit mobil, beberapa jerigen yang berisi solar, dan pompa beserta selang untuk melakukan pengetapan.

Pelaku tersebut dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22/2021 tentang Migas, sebagaimana telah dirubah dalam UU RI No. 11/2020 tentang cipta kerja, jounto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara.(riz)